Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/06/2022, 15:50 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. 

Perusahaan itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 100 Miliar.

Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang kliennya yang bernama Muhammad.

Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Saat Wagub Ariza Ralat Pernyataan Sendiri soal Nasib Holywings...

Ia menilai, promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Namun sejauh ini, baru 6 pegawai Holywings yang sudah dijerat oleh kepolisian dalam kasus tersebut.

"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.

Oleh karena itu, menurut Hendarsam, Aneka Bintang juga perlu digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," kata Hendarsam.

"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.

Baca juga: Holywings Belum Bisa Pastikan Karyawan Bakal Digaji Selama Penutupan

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Keduanya dituntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp 50 miliar.

"Jadi sebesar Rp 100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tutur Hendarsam.

Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisli tergugat I berada di Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com