Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsan dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Baca juga: Rentetan Penutupan Holywings: Pemkab Tangerang Tutup Permanen 3 Outlet, Anggap Ganggu Ketertiban
Sebelumnya, upaya Holywings Indonesia untuk melakukan kegiatan promosi minuman keras (miras) malah menjadi bumerang untuk usaha tersebut.
Di tengah lesunya penjualan karena pandemi Covid-19, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikkan omzet dengan memberikan promosi bagi pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Namun, kegiatan promosi itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.
Baca juga: Saat Promosi Miras Jadi Bumerang bagi Holywings, Outlet di Jabotabek Ditutup Pemda Satu Per Satu
Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022). Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meringkus enam karyawan Holywings yang diduga melakukan promosi miras bernada penistaan agama.
Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Baca juga: Blak-blakan Holywings soal Promosi Miras Berbau SARA, Manajemen Mengaku Kecolongan
Belakangan, penutupan juga terjadi di outlet Holywings yang berada di wilayah lainnya.
Dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia, hanya tinggal dua yang masih beroperasi, yakni Holywings Batam dan Manado.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.