Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/07/2022, 10:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi penangkapan tiga pria berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22) yang merupakan pelaku balap liar antar mobil di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) dini hari.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal.

Aksi balap liar yang dilakukan oleh ketiga pengemudi mobil itu berawal dari saling geber-geber satu dengan yang lainnya.

"Hasil keterangan interogasi dari penyidik kita bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama yang saling memanas. Geber-geber gitu," ujar Rudy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar di Jalan Asia Afrika dan Sita Kendaraan

Karena merasa jenis kendaraan yang sama, kata Rusdy, para pengemudi mobil itu lalu membuat kesepakatan untuk melakukan aksi balap liar.

"Kebetulan jenis mobil sama. Dua mobil warna abu-abu dan hitam lebih awal. Mereka sambil (buka jendela) kasih kode untuk start," ucap Rusdy.

"Ini kan bukan balapan formal, tapi spontan. Spontan mereka ketemu dan kebetulan satu lajur arah sama, saling lihat jadi balapan," sambung Rusdy.

Pengungkapan para pelaku balap liar antar mobil itu berawal dari adanya videdo beredar di media sosial.

Video yang tersebar itu menggambarkan aksi kebut-kebutan ketiga mobil di Jalan Asia Afrika pada Jumat (24/6/2022) dini hari.

Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang

"Dalam video viral itu ada beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika," ujar Rusdy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dari video hasil rekaman ponsel salah satu milik warga yang diunggah di media sosial.

Selain itu, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman CCTV dan Kamera ETLE.

"Kemudian dari keterangan saksi melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ucap Rudy.

Baca juga: Polisi Sebut Street Race Legal Tekan Angka Balap Liar

Rusdy mengatakan, ketiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar itu masih disita di Polda Metro Jaya.

Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada pemilik atau penggunanya kendaraan tersebut.

"Kemudian dilakukan penegakan (terhadap pengemudi) dengan tilang sesuai Pasal 297 jo 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Rusdy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com