Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 4 Pembegal Bersenjata di Tajurhalang, Eksekutor Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/07/2022, 14:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Seorang pelaku utama masih berstatus di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/5/2022) itu dilakukan oleh lima orang.

Empat di antaranya adalah MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni MS masih buron.

Baca juga: FIA Umumkan Formula E Jakarta 2023 Akan Digelar 2 Hari, Panitia: Jadwalnya Belum Final

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Empat pelaku begal tersebut baru tertangkap setelah lebih dari satu bulan setelah kejadian, tepatnya pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.

"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, kejadian bermula ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Saat itu, korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pengeroyokan Aktor Claudio Martinez di Klub Malam Jaksel

"Lalu, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.

Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," imbuh dia.

Kini keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," kata Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com