Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran dan Bersenjata Tajam, 3 Pemuda Anggota Gangster Cemerlang Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 05/07/2022, 20:29 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pemuda anggota gangster dari kelompok Cemerlang diringkus oleh kepolisian sektor Pondok Gede pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, sebelum ketiganya ditangkap, mereka sempat terlibat tawuran dengan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).

"Jadi, mereka saling menantang melalui media sosial Instagram dan menentukan titik berkumpul untuk tawuran," ucap Herman, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Cegah Tawuran, Pemkot Jaksel Siapkan Anggaran Rp 250 Juta

"Peristiwa tersebut viral melalui akun media sosial, di mana dalam video tersebut, terekam mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Herman.

Setelah mendapat informasi mengenai tawuran, polisi kemudian terjun ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Setelah penyelidikan dilakukan, kami kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alexander yang kedapatan membawa senjata tajam," imbuh 

Pelaku yang diringkus sempat melukai pemuda lain bernama Anjar yang berasal dari kelompok TKBR.

Adapun satu tersangka lain yakni Rizal, kini masih dalam pengejaran oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Sering Ada Tawuran di Duri Kosambi, Warga: Pernah Kena Spion Mobil, Tukang Parkir yang Ganti Rugi

Kepada polisi, pelaku mengaku, tawuran tersebut didasari oleh motif mencari popularitas antarkelompok gangster.

"Mereka ini hanya mencari popularitas, dengan menunjukkan kelompok mereka yang lebih hebat atau lebih kuat dibanding kelompok lain," tutur Herman.

Barang bukti berupa senjata tajam berjenis corbek, dua buah celurit, tiga buah celurit dari bahan plat besi, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit diamankan oleh polisi.

Herman mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com