BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pemuda anggota gangster dari kelompok Cemerlang diringkus oleh kepolisian sektor Pondok Gede pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, sebelum ketiganya ditangkap, mereka sempat terlibat tawuran dengan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).
"Jadi, mereka saling menantang melalui media sosial Instagram dan menentukan titik berkumpul untuk tawuran," ucap Herman, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).
"Peristiwa tersebut viral melalui akun media sosial, di mana dalam video tersebut, terekam mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Herman.
Setelah mendapat informasi mengenai tawuran, polisi kemudian terjun ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Setelah penyelidikan dilakukan, kami kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alexander yang kedapatan membawa senjata tajam," imbuh
Pelaku yang diringkus sempat melukai pemuda lain bernama Anjar yang berasal dari kelompok TKBR.
Adapun satu tersangka lain yakni Rizal, kini masih dalam pengejaran oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada polisi, pelaku mengaku, tawuran tersebut didasari oleh motif mencari popularitas antarkelompok gangster.
"Mereka ini hanya mencari popularitas, dengan menunjukkan kelompok mereka yang lebih hebat atau lebih kuat dibanding kelompok lain," tutur Herman.
Barang bukti berupa senjata tajam berjenis corbek, dua buah celurit, tiga buah celurit dari bahan plat besi, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit diamankan oleh polisi.
Herman mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/20290541/terlibat-tawuran-dan-bersenjata-tajam-3-pemuda-anggota-gangster-cemerlang