Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1, Kemendagri Sebut Ada Tren Penurunan Kasus Covid-19

Kompas.com - 06/07/2022, 16:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 1, pada Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, PPKM di Jabodetabek berada pada level 2, berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan, penurunan level yang tiba-tiba ini dilakukan karena pemerintah melihat adanya tren penurunan kasus Covid-19.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi, Ini Penjelasan Kemendagri

"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level satu dalam satu atau dua minggu ke depan," ujar dia.

Syafrizal menuturkan, dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ditetapkan bahwa PPKM akan berlangsung selama satu bulan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat merasa perlu untuk segera menurunkan level PPKM di Jabodetabek.

"Serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari

"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," ucap dia.

Adapun aturan mengenai penurunan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.

Aturan ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.id, kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkat 10 kali lipat dalam dua bulan terakhir.

Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama mengatakan, jika dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya, pada 5 Mei 2022 jumlah kasus baru Covid-19 adalah 250 orang. Artinya, kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkat lebih dari 10 kali lipat.

”Tanggal 5 Juli 2022 kemarin kita dikejutkan dengan adanya 2.577 kasus baru setelah pada akhir pekan angka turun di bawah 2.000 kasus. Sebagaimana kecenderungan selama ini memang di akhir pekan angka sering kali turun atau rendah,” kata Tjandra di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PPKM Jabodetabek Diralat Jadi Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, menurut Tjandra, kemungkinan lebih besar dari yang terkonfirmasi karena banyak orang enggan melakukan pemeriksaan atau melakukan pemeriksaan mandiri sehingga tidak terdata dalam sistem.

”Kalau kasus terus meningkat, potensi terbentuknya varian baru jadi lebih besar, belum lagi dampak kesehatan pada kelompok risiko tinggi dan juga gangguan aktivitas kalau seseorang harus diisolasi,” katanya.

Untuk menekan risiko keparahan dan kematian, selain percepatan vaksinasi juga perlu menerapkan protokol kesehatan. Sebab, subvarian BA.4 dan BA.5 Omicron lebih baik dalam menghindari vaksin dan sebagian besar perawatan antibodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com