JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang motivator berinisial JE diputus atau diberhentikan status keanggotaannya sebagai mitra oleh PT Harmoni Dinamik Indonesia.
Sebagai informasi, JE merupakan pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi-siswinya di salah satu sekolah di Batu, Malang.
Kuasa Hukum HDI Ina Rachman mengatakan, kasus yang dialami oleh JE merupakan persoalan pribadi. Sehingga dalam hal ini PT HDI tidak terlibat dalam persoalan tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mencuat di Salah Satu Kampus di Jateng, Korbannya Mahasiswa Bidikmisi
"Segala perbuatan yang dilakukan saudara JE adalah mutlak merupakan tanggung jawab saudara JE secara pribadi," ujar Ina di Kantor PT HDI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2022).
Menurut Ina, JE merupakan salah satu mitra usaha atau enterpriser di PT HDI yang bersifat mandiri dalam mengembangkan jaringan penjualan langsung (MLM).
Ia menambahkan, bahwa keputusan yang diambil oleh PT HDI tersebut telah dipertimbangkan dari segala aspek serta telah sesuai dengan kode etik dan prinsip dasar perusahaan.
"Ini bukan keputusan yang mudah untuk diambil, tetapi ini adalah keputusan yang tepat, karena tujuan PT HDI adalah untuk menciptakan ruang yang aman bagi semua mitra usaha untuk menjaga kesehatan mereka dan juga belajar tentang kewirausahaan," tutur dia.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual dalam Kampus di Jateng, Polisi Minta Korban Melapor
PT HDI pun selalu mengikuti dan mencermati kasus yang dialami mantan mitranya tersebut mulai dari penyidikan di Polda Jawa Timur hingga persidangan di Pengadilan Negeri Malang.
"Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, kasus ini sangat bertentangan dengan semua nilai dan keyakinan kami," kata Ina.
Adapun, sikap yang diambil PT HDI merupakan buntut dugaan kasus kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh JE terhadap dua siswinya.
Kasus tersebut kembali mencuat setelah korban JE buka suara melalui konten podcast pada kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022).
Tayangan video berdurasi 55 menit 31 detik itu telah ditonton 5,2 juta orang lebih dan mendapat berbagai kecaman dikalangan masyarakat.
Kemudian, hingga saat ini terduga pelaku JE telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Ironisnya, meski saat ini status JE sebagai terdakwa, JE masih belum dilakukan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.