Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tak Bisa Sanksi 16 Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu yang Belum Laksanakan Kewajiban

Kompas.com - 11/07/2022, 22:15 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada 16 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu yakni menyerahkan 40 persen lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Menurut Junaedi, pemegang SIPPT itu adalah perseroan terbatas (PT), sehingga pemkab tak berwenang dalam memberikan sanksi.

"Nah itu, kita sanksinya belum. Bupati itu enggak bisa mengeluarkan sanksi. Ya itu (yang berwenang memberikan) sanksinya itu (penegak) peraturan daerah (perda)," ujar Junaedi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik Terlalu Tinggi, Anies Baswedan Turunkan NJOP di Kepulauan Seribu

Selain itu, Junaedi mengatakan pihaknya masih mengejar 16 pihak itu agar memenuhi kewajiban. Namun, ia tidak mengungkapkan tenggat waktu terhadap 16 pihak tersebut untuk menjalankan kewajiban.

"Ya kita cari, tetap cari, yang namanya pulau, punya lahan, ya pasti ada pemiliknya. Makanya kita mengupayakan terus, bagaimana agar dia juga tertarik untuk kembali, untuk bisa membangun pulaunya," tutur dia.

Junaedi menduga, ke-16 pihak itu tak segera menunaikan kewajiban karena nilai jual objek pajak di Kepulauan Seribu naik 1.000 persen sejak 2016.

Kemudian, Pemkab Kepulauan Seribu bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan NJOP.

Setelah itu, menurut Junaedi, pemprov telah menurunkan NJOP di Kepulauan Seribu meski ia belum mengungkapkan berapa nilai NJOP yang diturunkan.

"Pertama, kami bersurat ke Pak Gubernur (Anies) bagaimana pulau tersebut kami turunkan NJOP-nya. Alhamdulillah beliau menyetujui penurunan-penurunan dari pada NJOP pulau," katanya.

Baca juga: 16 Pihak di Kepulauan Seribu Belum Serahkan Kewajiban Sebagai Pemegang SIPPT, Bupati: Sudah Bertahun-tahun

Selain memenuhi kewajiban penyerahan 40 persen lahan, Junaedi meminta 16 pihak itu membuat sertifikat lahan tersebut.

"Saya menginginkan bagaimama yang 40 persen dulu disertifikatkan, jangan seluruhnya. Itu yang saya harapkan ke BPN, untuk percepatan," ucap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com