Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen

Kompas.com - 12/07/2022, 15:42 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Baca juga: Harga Elpiji Naik, Agen: Pembeli Mengeluh Biaya Dapur Nambah, Banyak yang Beralih Pakai Gas Subsidi

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Polemik kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022

Pada 20 November 2021, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: Polisi Sebut Kamera CCTV di Rumah Dinas Mati saat Brigadir J Diduga Lecehkan Istri Kadiv Propam

Pemprov DKI kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Air PAM Asin dan Beminyak, Warga Koja Pakai Air Kemasan untuk Masak dan Minum

Megapolitan
Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Warga Koja Keluhkan Air PAM di Rumahnya Asin dan Berminyak Lebih dari Seminggu

Megapolitan
Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Pemprov DKI Janjikan MRT Tetap Beroperasi Optimal Usai Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Lintasan

Megapolitan
Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Munculnya Foto Duet Budi Djiwandono-Kaesang untuk Pilkada Jakarta, Babak Lanjut Koalisi Jokowi-Prabowo?

Megapolitan
Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Saat PSI dan Gerindra Buka Suara soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Duet dengan Keponakan Prabowo

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Besi Ribar Jatuh ke Lintasan MRT, Pihak Kontraktor Sebut akibat Induksi Elektromagnetik

Megapolitan
Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Perbaikan Lintasan Rampung, MRT Jakarta Kembali Beroperasi Hari Ini

Megapolitan
Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Viral Video Tarif Parkir Liar Sepeda Motor di JIS Rp 25.000, Sudinhub Jakut: Warga Kerap Cari Untung

Megapolitan
Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com