"Pada saat korban sedang memfotokopi administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," jelas Putra.
"Restoran tujuan bekerja tersebut ternyata fiktif, hanya modus pelaku untuk menipu korbannya dengan cara membawa kabur sepeda motor korbannya pada saat korban dibawa ke warung fotokopi untuk memfotokopi KTP dan KK korban sebagai syarat masuk bekerja," lanjut dia.
Selain berpura-pura menawarkan pekerjaan, pelaku juga disebut pernah melancarkan aksinya dengan beragam modus lain.
"Penipuan online penjualan peralatan poles mobil. Korban modus ini diduga sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta DP (dana pangkal) pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim," jelas Putra.
Kemudian pelaku juga pernah berpura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban membayar uang muka, motor tidak dikirim. Polisi menduga sudah ada tiga korban.
Selanjutnya, penipuan terkait penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah yakni Rp 45.000 per kilogram, sedangkan harga normal di pasaran saat itu Rp 52.000 per kilogram.
"(Namun) pengakuan pelaku belum ada korban yang berhasil ditipu," kata Putra.
Akhirnya pelaku ditangkap polisi saat hendak menjual motor korban dengan modus penipuan tawaran kerja.
Menurut Putra, hasil dari penipuan yang dilakukan pelaku kemudian digunakan untuk judi online.
"Semua hasil kejahatan tersangka dia gunakan untuk bermain judi online," ungkap Putra.
Namun, polisi masih belum mengetahui berapa nominal hasil penipuan karena pelaku masih belum mengakui seluruh perbuatannya.
"Masih proses penyelidikan," kata Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP dari pidana asal yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.