TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial FI (24) diduga kerap menipu di media sosial Facebook. Dia menipu dengan cara menawarkan lowongan pekerjaan lewat Facebook.
FI ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari pada Selasa (12/7/2022) saat hendak menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari.
Setelah diselidiki, FI diduga melakukan aksinya dengan berbagai modus mulai dari menawarkan pekerjaan, pura-pura menjual peralatan poles mobil, menggadaikan motor, dan pura-pura menjual bawang merah online.
Menurut polisi, hasil dari penipuan yang dilakukan FI digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Kronologi Pria Bawa Kabur Motor Seorang Remaja, Pura-pura Tawarkan Pekerjaan
"Pelaku ditangkap Polsek Neglasari pada saat yang bersangkutan akan menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada Selasa, 12 Juli 2022 pukul 21.00 WIB" ujar Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Putra mengatakan, kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebuah pekerjaan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Pelaku berpura-pura sebagai pemilik restoran yang beralamat di Condet, Jakarta Timur. Korban ditawarkan bekerja dengan nominal gaji awal sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
"Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan dari pelaku di Facebook, membuat banyak calon korban tertarik. Kemudian para calon korban berkomunikasi melalui messenger Facebook dan berlanjut japri di aplikasi perpesanan Whatsapp," ungkap Putra.
Setelah berkomunikasi, pelaku memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu dan korban yang memiliki sepeda motor.
Kemudian pada Senin (11/7/2022), korban diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai syarat administrasi.
Lalu pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja.
Pelaku dan korban berboncengan menuju restoran yang dijanjikan sebagai tempat bekerja.
"Dalam perjalanan pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotokopi, korban menjawab sudah difotokopi satu rangkap, kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap," kata Putra.
Karena syarat administrasi kurang satu rangkap, maka pelaku mengantar korban ke warung fotokopi di Jalan Penganten H. Ali belakang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pada saat korban sedang memfotokopi administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," jelas Putra.
"Restoran tujuan bekerja tersebut ternyata fiktif, hanya modus pelaku untuk menipu korbannya dengan cara membawa kabur sepeda motor korbannya pada saat korban dibawa ke warung fotokopi untuk memfotokopi KTP dan KK korban sebagai syarat masuk bekerja," lanjut dia.
Selain berpura-pura menawarkan pekerjaan, pelaku juga disebut pernah melancarkan aksinya dengan beragam modus lain.
"Penipuan online penjualan peralatan poles mobil. Korban modus ini diduga sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta DP (dana pangkal) pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim," jelas Putra.
Kemudian pelaku juga pernah berpura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban membayar uang muka, motor tidak dikirim. Polisi menduga sudah ada tiga korban.
Selanjutnya, penipuan terkait penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah yakni Rp 45.000 per kilogram, sedangkan harga normal di pasaran saat itu Rp 52.000 per kilogram.
"(Namun) pengakuan pelaku belum ada korban yang berhasil ditipu," kata Putra.
Akhirnya pelaku ditangkap polisi saat hendak menjual motor korban dengan modus penipuan tawaran kerja.
Menurut Putra, hasil dari penipuan yang dilakukan pelaku kemudian digunakan untuk judi online.
"Semua hasil kejahatan tersangka dia gunakan untuk bermain judi online," ungkap Putra.
Namun, polisi masih belum mengetahui berapa nominal hasil penipuan karena pelaku masih belum mengakui seluruh perbuatannya.
"Masih proses penyelidikan," kata Putra.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP dari pidana asal yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.