JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MS, BH, dan J ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja.
Ketiganya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/7/2022).
Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy mengatakan, jajarannya melakukan penyergapan seusai menerima informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI itu dalam peredaran ganja.
"Memang kami mendapat informasi. Atas informasi tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kenedy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: 3 Anggota TNI Ditangkap di Jaksel karena Terlibat Peredaran Ganja
Ketiga anggota TNI itu ditangkap beserta kepala gudang ekspedisi berinisial L.
"Setelah diinterogasi, ternyata ada tiga anggota TNI bersama-sama dalam satu mobil," ucap Kenedy.
Dalam laporan yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) oleh BNN, awalnya L mengemudikan truk berisi buah pisang dari Aceh Besar menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Ganja itu diselundupkan di dalam truk tersebut.
L kemudian mengarah ke sebuah pasar di kawasan Pesanggrahan.
Baca juga: BNN Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum TNI dan Polri Tersangka Kasus Narkotika
L lalu menghubungi salah satu anggota TNI untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai tempat pembongkaran buah pisang yang berada di pasar itu.
Ketiga anggota TNI itu kemudian menuju ke lokasi pembongkaran.
Setelah pembongkaran pisang selesai, L memindahkan tiga kardus berisi ganja dari truk ekspedisi ke dalam mobil yang dikendarai ketiga anggota TNI itu.
L menyampaikan agar ganja sementara disimpan di kediaman salah satu anggota TNI.
Ketiga anggota TNI itu kemudian membawa ganja tersebut. Akan tetapi, saat ketiganya akan membawa barang tersebut, tiba-tiba kendaraan mereka diadang dua kendaraan BNN.
Baca juga: Pengendara Motor Melintas ke Tengah Acara Tahlil di Cilandak, Lindas Makanan yang Disajikan
Barang bukti yang diamankan berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas dalam 67 bungkus plastik.
Ketiga anggota TNI beserta L diketahui terlibat dalam peredaran ganja lintas Aceh-Jakarta.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.