Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Optimistis Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarganya Bakal Terungkap

Kompas.com - 19/07/2022, 15:36 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis Nirina Zubir telah bergulir selama dua bulan. Nirina mengaku optimistis kasus yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar itu bakal terungkap.

"Aku semakin optimistis, karena semakin ke sini atensinya semakin besar, bahkan dari pemerintah sendiri, dari kepolisian juga," kata Nirina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/7/2022).

"Presiden Jokowi juga sudah kasih instruksi bahwa mafia tanah harus diberantas. Apalagi menteri juga cukup tegas, yang bilang bahwa pegawai pemerintah pun akan dipecat jika terlibat mafia tanah," imbuh Nirina.

Baca juga: Nirina Zubir Minta agar Tersangka Mafia Tanah Keluarganya Dimiskinkan

Nirina menilai, besarnya atensi dari negara dapat meningkatkan kepercayaan korban mafia tanah.

"Masyarakat jadi merasa bahwa atensi ini yang kami butuhkan, perlindungan dari negara. Kami sebagai masyarakat merasa terlindungi. Karena kasus ini dikembangkan terus," ungkap Nirina.

Sementara itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dari pengembangan fakta persidangan. Ketiga tersangka tersebut yakni, Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO yang berperan sebagai pemberi dana.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, pelaku yang terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga Nirina juga berkaitan dengan perkara yang menimpa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Baca juga: Polda Metro Sita Bisnis dan Bekukan Rekening Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Adapun, sidang lanjutan kasus mafia tanah keluarga Nirina kembali digelar Selasa ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Persidangan kali ini beragendakan kesaksian ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Sidang kasus ini mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 17 Mei 2022. Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

 

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan. Kemudian, Riri disebut berniat untuk menguasai semua aset itu menceritakan tujuannya kepada Edrianto.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, mereka menjual dan menggadaikan sertifikat tanah ke bank.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com