Saat ditanya apakah Brigadir J menjadi tersangka dalam kasus ini, Dedi menjawab pihaknya masih memproses data-data yang ada.
"Proses pembuktian ilmiah (SCI) dari forensik, inafis, laboratorium dan penyidikan," kata dia.
Berdasarkan penjelasan polisi, telah terjadi peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kabut di Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Hal itu kemudian diketahui Bharada E sehingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan. Sebab, jenazah Brigadir J juga dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan dua jari putus.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin kemarin.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengusut kasus agar tuntas dan terang benderang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.