Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INSPIRASI BISNIS

MS Glow Tegas Bantah Meminta Uang Damai Rp 60 Miliar

Kompas.com - 20/07/2022, 08:04 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – MS Glow, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial (medsos) bahwa pihaknya meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek dengan PS Glow.

“Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Pada saat mediasi dengan Putra Siregar, justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya,” kata Arman saat melakukan konferensi pers di J99 Tower, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari medsos, kata Arman, mereka mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk melakukan konfirmasi. Namun, saat itu, belum ada kesepakatan terkait masalah merek.

Selain itu, Arman juga mengklarifikasi pernyataan Septi Siregar yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.

Baca juga: Idul Adha, J99 Corp Salurkan 43 Hewan Kurban

“MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami pun mendaftarkan merek (itu) untuk kelas 32 kategori minuman serbuk karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,” papar Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Pada kesempatan sama, Arman juga menjelaskan isu terkait perintah pemberhentian produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

“Kami juga ingin menyatakan bahwa isu MS Glow diminta stop produksi oleh Pengadilan Niaga Surabaya tidaklah benar. Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arman kembali menjelaskan kronologi sengketa merek yang melibatkan MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, sengketa merek ini bermula pada 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Wujud Bakti pada sang Ibu, Gilang J99 Bangun Masjid Jannah 99 di Malang

Saat itu, Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang, mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, hingga pemasaran. Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau.

Satu tahun kemudian, kata Arman, MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produk MS Glow, bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang serupa dengan kemasan MS Glow. Namun, kemasan itu diproduksi menggunakan merek PS Glow.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com