Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Suvenir Disekap di Apartemen, Pelaku Gasak Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 20/07/2022, 20:33 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha suvenir berinisial AD (37) menjadi korban penyekapan dan perampasan oleh empat orang di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto mengungkapkan, AD mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di mana ATM atau kartu kredit korban itu sudah dikuras, kurang lebih Rp 1,1 miliar," ujar Gunarto, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Pelaku Penyekapan yang Ditangkap di Sunter Mengaku sebagai Polisi Saat Beraksi

Gunarto menjelaskan, penyekapan dan perampasan itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan di media sosial.

Pelaku berpura-pura ingin membeli suvenir kemudian membuat janji dengan korban di Apartemen Menteng Park.

Setibanya di lokasi, kata Gunarto, AD masuk ke kamar dan bertemu dengan empat pelaku. Setelah itu AD disekap dan dipukuli oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

"Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukuli bahkan ditodong pakai senjata tajam," katanya.

Menurut Gunarto, ketika AD tak sadarkan diri, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti kartu ATM, ponsel, dan kartu kredit. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Barat.

Baca juga: Hendak Ditangkap di Sunter, Pelaku Penyekapan Melawan dan Tabrak Sejumlah Kendaraan

"Kami menerima informasi bahwa terjadi peristiwa ini, kami lakukan pengejaran dan dapat pelaku, pertama 3 orang. Kemudian kami membawa korbannya ini ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," ucap Gunarto.

"Besoknya kami kejar pelaku utamanya dan kami mendapatkan dan berhasil menangkapnya," sambung dia.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yakni pidana pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com