Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP, F-PDIP DPRD DKI: Langkah Positif

Kompas.com - 21/07/2022, 14:42 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyoroti Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Bambang mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi kuasa hukum untuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pilihan Bambang mengundurkan diri merupakan langkah yang positif.

"Kalau memang mengundurkan diri secara permanen, saya kira ini langkah yang positif, gentleman itu mengambil posisi yang profesional betul," paparnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Menurut Gembong, jika tetap berada di TGUPP, Bambang bakal tidak fokus memenuhi kewajibannya.

Menurut Gembong, Bambang mengundurkan diri karena tekanan publik yang cenderung tinggi.

Ia menyatakan, Bambang tidak mengundurkan diri karena tekanan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri dari TGUPP, Wagub DKI: Kami Hormati

"Yang pasti, Bambang Widjojanto hari ini sudah tidak tahan mendapat tekanan publik yang begitu besar, maka pada akhirnya dia mengundurkan diri," ucapnya.

"(Mundurnya Bambang) bukan tekanan dari Pak Anies," imbuh Gembong.

Untuk diketahui, Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.

Sebelum mengundurkan diri, Bambang memilih untuk cuti demi menangani perkara Maming.

Baca juga: KPK Minta PN Jaksel Hapus Bambang Widjojanto dari Daftar Pengacara Maming

"Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022)

Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti.

Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktik saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.

"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.

Selain itu, Bambang juga mengaku ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com