JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir bus transjakarta yang menabrak seorang perempuan berinisial TA (54) di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan, sopir berinisial YH itu diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Seorang Penumpang Tewas Tertabrak Bus Transjakarta yang Dinaikinya di Senen
Sebelumnya, kepolisian menduga bahwa ada unsur kelalaian sopir dalam kasus tewasnya TA akibat tertabrak bus transjakarta di Halte Kramat Sentiong.
Edi mengatakan, sopir berinisial YH menjalankan kembali bus transjakarta yang dikemudikannya setelah semua penumpang turun pada saat kejadian.
"Jadi setelah selesai menurunkan penumpang, pengemudi kemudian menjalankan kendaraannya kembali," ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Namun, kata Edi, sopir bus transjakarta berpelat B 7584 TGD diduga tidak memperhatikan terlebih dahulu area sekitar dan jalur yang akan dilewati.
Akibatnya, bus yang dikendarai YH menabrak korban ketika baru melaju sekitar lima meter dari lokasi turunnya penumpang.
"Iya (diduga) lalai, berarti tidak sengaja. Dia tidak memperhatikan area sekitar terlebih dahulu sebelum berjalan," kata Edi.
"Bukan sadarnya pas lima meter, tetapi bus baru berjalan kurang lebih lima meter, Mas," sambung Edi.
Baca juga: Perempuan Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Senen, Saksi Sebut Korban Turun dari Patas
Setelah kejadian itu, YH langsung memberhentikan kendaraannya. Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka berat pada kepala.
Adapun kejadian yang menewaskan penumpang perempuan itu berlangsung pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kecelakaan bermula saat bus transjakarta bernomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban.
Menurut Edy, penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Setelah penumpang turun, kata Edy, kemudian bus transjakarta melanjutkan perjalanannya.
"Baru sekitar lima meter ternyata penumpang (TA) tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus transjakarta," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.