Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Kota Bekasi Akan Beri Pendampingan kepada Anak yang Dipasung dan Ditelantarkan Orangtuanya

Kompas.com - 24/07/2022, 18:45 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi memastikan akan memberikan pendampingan kepada R (15), anak laki-laki yang jadi korban dari kasus penelantaran dan penyiksaan oleh kedua orangtuanya.

Kepala Dinsos Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan, pendampingan yang akan diberikan kepada sang anak di antaranya berupa pendampingan fisik dan juga psikis .

"Kami telah melakukan persiapan dan survei tempat di mana Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) milik Kemensos di Bulak Kapal, Bekasi Timur, akan dijadikan tempat korban untuk tinggal," kata Ahmad Yani, di Bekasi, Minggu (24/7/2022).

Dalam pendampingan tersebut, pihak Dinsos nantinya akan dibantu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi serta DP3A Kota Bekasi.

Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki

Ahmad Yani mengatakan sang anak akan diserahkan kepada Dinsos setelah dinyatakan sehat oleh RSUD Kota Bekasi.

"Saat ini anak masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi, setelah nantinya dinyatakan sehat oleh RSUD, kami akan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi untuk selanjutnya dirujuk ke STPL," ungkapnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penelantaran dan penyiksaan terhadap anaknya sendiri yakni R.

Video saat R berhasil melarikan diri dari rumahnya bahkan beredar di berbagai media sosial.

Baca juga: Malangnya Nasib Bocah yang Dipasung Orangtua di Bekasi, Kaki Dirantai dan Dituduh Sering Habiskan Makanan

Dalam video yang beredar, R yang saat itu memakai baju berwarna merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai.

Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.

Adapun saat menetapkan orangtua R sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com