BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada 25 Juli hingga 30 Juli 2022. Layanan digelar setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Pemohon wajib membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan yang baru.
Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Dikutip dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.