JAKARTA, KOMPAS.com - F (7), anak perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh sopir taksi berinisial A di kontrakan daerah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, telah mendapatkan penanganan psikologi.
Kondisi psikis korban yang sebelumnya trauma setelah kejadian itu, kini disebut telah membaik.
"Waktu terakhir kami tanyakan lagi sudah mulai tenang, sudah ceria," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto saat dihubungi, Selasa (27/7/2022).
Baca juga: Masuk DPO, Ini Ciri-ciri Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama
Selama ini, LPAI turut membantu pemulihan kejiwaan korban sejak kasus pencabulan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kak Seto mengatakan, selama pemulihan ia berpesan kepada orangtua korban untuk tidak selalu menanyakan kasus pencabulan.
Menurut Kak Seto, peran orangtua korban saat ini fokus kepada pemulihan kejiwaan dan kegiatan pendidikan serta pergaulan.
Baca juga: Pelaku Masih Berkeliaran, Bocah Korban Pencabulan Sopir Taksi Diungsikan
"Mungkin minggu depan kami meninjau lagi. Pokoknya secara berkala sekitar seminggu sekali, kami akan terus memantau kondisinya," ucap Kak Seto.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap sopir taksi berinisial A terkait dugaan pencabulan terhadap perempuan, F (7).
Aksi pencabulan pelaku terhadap korban terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan DPO yang dikeluarkan penyidik, terdapat beberapa informasi mengenai pelaku, mulai dari nama lengkap hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Baca juga: Belum Ditangkap, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Disebut Masih Berkeliaran
Pelaku memiliki nama lengkap Ali Suryato, kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, 11 Januari 1972.
Selain itu, pelaku disebut juga bekerja sebagai sopir taksi. Adapun ciri-ciri tubuh memiliki kulit sawo matang dan bertubuh gempal.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana mengatakan, penerbitan DPO terhadap pelaku terkait tindakan asusila sudah dilakukan penyidik sejak beberapa waktu lalu.
"Sudah terbit (DPO) dari kemarin-kemarin," kata Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Orangtua korban, N sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.