JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan memastikan bahwa Hotel & Karaoke Junda di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memiliki izin.
Pernyataan itu berbeda dengan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kecamatan Kebayoran Lama dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang menyatakan Junda tak memiliki izin.
"Ada izinnya. Izin dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui OSS," ujar Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan Wahyono saat dihubungi pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Hotel dan Karaoke di Kebayoran Lama yang Terdapat Pria Menari Erotis Disebut Tak Berizin
Terkait kabar pria penghibur yang disediakan manajemen Hotel & Karaoke Junda, Wahyono menyebut tidak menemukannya selama proses penelusuran.
Dengan demikian, Sudin Parekraf tidak dapat menyelidiki lebih lanjut untuk memberikan penindakan.
"Betul, tidak kami temukan (pria penghibur) di lokasi hotel," kata Wahyono.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan beberapa pria berjoget erotis dengan kondisi bertelanjang dada viral di media sosial.
Aksi tersebut diduga terjadi di hotel dan tempat karaoke yang sama. Video tersebut beredar setelah diunggah oleh pemilik akun TikTok @shellareinata.
Video yang diunggah itu menampilkan dua orang pria bertubuh kekar berjoget dan menari erotis diiringi musik dari disjoki (DJ).
Penari pria itu tampak mendapatkan sanjungan hingga uang saweran dari para pengunjung wanita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.