"Pelaku mengajak korban ke mesin ATM untuk melihat uang di rekeningnya dan terlihat benar bahwa pelaku memiliki uang dengan jumlah sebesar Rp 199 juta," sambung dia.
Setelah berusaha meyakinkan korban, kata Komarudin, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.
"Pelaku mengecek saldo ATM (korban) dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM tersebut ditukar oleh pelaku dan korban diturunkan sekitar hotel tempat korban menginap," katanya.
Menurut Komarudin, pelaku berhasil menggasak uang yang berada di ATM korban sebesar Rp 125 juta.
"Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai dan transfer ke pelaku HA dengan total keseluruhan Rp 125 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.