JAKARTA, KOMPAS.com - ILB dan AS, dua dari tiga pelaku pencuri uang dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di Tanah Abang merupakan seorang residivis kasus penipuan.
"Kalau kedua tersangka sudah residivis. Inisial AS itu sudah menjalani hukuman dua tahun enam bulan," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Jumat (5/7/2022).
Menurut Komarudin, AS baru keluar penjara tiga bulan yang lalu, kemudian sudah melakukan tindak pidana kasus yang sama.
Baca juga: Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap Pengedar Residivis dan Sita 8,8 Gram Sabu
Sementara untuk pelaku ILB, kata Komarudin, baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu.
"Jadi dua residivis ini ahli untuk kasus penipuan," katanya.
Komarudin mengungkapkan, para pelaku biasanya beraksi di seputaran wilayah Jakarta dan mengincar korbannya setelah keluar dari sebuah bank.
Baca juga: 3 Kasus Pencurian Motor di Palmerah Terbongkar, Pelaku Residivis
"Biasanya mereka mencari korban yang baru keluar dari bank, diikuti, di tengah jalan diajak ngobrol. Kemudian dihampiri oleh pelaku yang lain untuk meyakinkan. Ada yang datang untuk mempengaruhi korban untuk percaya untuk membantu (menipu korban)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi membekuk tiga orang tersangka berinisial ILB, AS dan HA. Mereka mencuri dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan yang palsu kemudian kartu ATM asli untuk menguras isi tabungan korban.
Komarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengelabui korban lalu menukar ATM korban. Kemudian saat ATM korban sudah ditukar tersangka menguras isi ATM korban tersebut senilai Rp 125 juta," ujar Komarudin.
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan polisi, mulanya pelaku ILB mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga Brunei Darussalam yang memiliki bisnis menjual ponsel dan meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy.
"Tersangka mengiming-imingi korban yang baru saja dikenal mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang cukup banyak," katanya.
Kemudian, pelaku AS menghampiri korban dan pelaku ILB. Kedua pelaku berpura-pura tidak saling mengenal.
Menurut Komarudin, pelaku AS juga meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy Mas. Ia berusaha meyakinkan korban untuk ikut bersama ke pusat perbelanjaan yang terkenal sebagai tempat penjualan ponsel itu.
"Di tengah perjalanan (ke Mal ITC Roxy Mas), pelaku ILB meminta tolong kepada korban untuk meminjamkan rekeningnya karena pelaku ILB mengaku tidak memiliki rekening bank Indonesia," ucap Komarudin.
"Pelaku mengajak korban ke mesin ATM untuk melihat uang di rekeningnya dan terlihat benar bahwa pelaku memiliki uang dengan jumlah sebesar Rp 199 juta," sambung dia.
Setelah berusaha meyakinkan korban, kata Komarudin, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.
"Pelaku mengecek saldo ATM (korban) dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM tersebut ditukar oleh pelaku dan korban diturunkan sekitar hotel tempat korban menginap," katanya.
Menurut Komarudin, pelaku berhasil menggasak uang yang berada di ATM korban sebesar Rp 125 juta.
"Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai dan transfer ke pelaku HA dengan total keseluruhan Rp 125 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.