JAKARTA, KOMPAS.com - Bak disambar petir, Roy Suryo resmi ditahan usai mengikuti tur atau touring komunitas mobil Mercedes Benz. Seperti diketahui, Roy tengah berstatus tersangka dugaan penistaan agama saat itu.
Kepolisian Daerah (Polda) resmi menahan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sebagai tersangka dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
Baca juga: Cek Kesehatan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan Lanjutan, Polda Metro: Dinyatakan Sehat
Sebelum resmi jadi tersangka, Roy sebetulnya lebih dulu melaporkan tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kepolisian sempat menyatakan laporan yang dibuat Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, pada 16 Juni 2022, tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, pada Jumat (29/97/2022) Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
Saat itu, Zulpan mengatakan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Ia memastikan polisi tetap menyelidiki laporan itu meski Roy Suryo selaku pelapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Roy Suryo Touring Saat Berstatus Tersangka, Polisi: Kalau Benar Sakit, Tidak Mungkin Ikut Acara Itu
Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Laporan kedua merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelaporan atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan. Makanya, ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor," ungkap Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Kedua laporan tersebut kemudian menjadi dasar penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Kini, Roy pun telah resmi ditahan.
Roy Suryo sempat tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi karena alasan kesehatan.
Pada pemeriksaan selanjutnya, polisi kembali tak menahan Roy karena dianggap bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Masih Kenakan Penyangga Leher Medis, Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Dua hal ini menjadi dasar Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Roy setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berselang lama, Roy kedapatan mengikuti kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz meski tengah berstatus.
Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak asyik berbincang dengan anggota komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club (MBSL).
Roy Suryo yang mengenakan penyangga leher medis terlihat tertawa lepas bersama koleganya. Kehadiran Roy itu pun menimbulkan pertanyaan publik.
Sebab, mantan Menpora itu sebelumnya kerap mengeluh sakit saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Roy Suryo sebagai barang bukti. Penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan, Jumat (5/8/2022).
"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” sambung Zulpan.
Baca juga: Tawa Lepas Roy Suryo Ikut Touring dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...
Penyitaan alat bukti tersebut dilakukan bersamaan dengan keputusan penyidik Subt Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Menurut Zulpan, penyidik saat ini memutuskan untuk menahan Roy Suryo karena sejumlah pertimbangan, salah satunya adalah dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi, Kristian Erdianto, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.