Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan Tepergok Mondar-mandir dan Siram Bensin oleh Korban

Kompas.com - 08/08/2022, 16:42 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial HA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka karena membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy menuturkan, mulanya pemilik rumah berinisial N mencurigai seseorang yang mondar-mandir di depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.

"N mencurigai seseorang mondar-mandir di depan rumahnya dan mencium bau bensin jenis pertalite," tutur Ratna dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan

Kemudian, N menyadari bahwa orang yang mondar-mandir di depan rumahnya merupakan HA, tetangganya sendiri.

Melihat gerak-gerik HA mencurigakan, kata Ratna, N bergegas mengambil ponsel dan merekam pergerakan pelaku HA.

"N merekam melalui handphone bahwa HA menyiramkan bensin pertalite dan membakar rumahnya," kata Ratna.

Baca juga: Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan, Istri Pelaku Pernah Bertengkar dengan Ibu Korban

Setelah melihat rumahnya dibakar, N membuka pintu rumahnya dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk memadamkan api.

Selanjutnya, Ratna mengungkapkan, jajarannya menerima laporan dari perangkat RW 011 Penjaringan bahwa ada tindak kejahatan yang dilakukan warganya.

"Dilakukan penjemputan terhadap HA setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya itu," ungkap Ratna.

Baca juga: Sebelum Bakar Rumah Tetangga di Penjaringan, Pria 60 Tahun Sumpahi Korban Kena Musibah

Ratna mengatakan, HA membakar rumah milik N karena membela istrinya yang pernah bertengkar dengan ibu korban. Namun, Ratna tidak menyebutkan penyebab pertengkaran itu.

HA kemudian berjanji kepada istrinya bahwa dalam waktu satu minggu akan ada musibah yang menimpa keluarga korban.

"Pelaku membakar rumah korban menggunakan bensin yang diambil dari tangki motor dan bensin dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Ratna.

HA dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHP) dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Metro Penjaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com