Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Belum Jual Saham PT Delta Djakarta, Wagub: Prosesnya Tidak Bisa Sepihak

Kompas.com - 09/08/2022, 21:18 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai saat ini belum melepas saham PT Delta Djakarta (Tbk).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan saham tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena memerlukan persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Dulu waktu kampanye Pak Gubernur (Anies) bersama Pak Sandiaga salah satu program adalah melepas saham di PT Delta, setiap calon punya program kan tidak salah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Remaja Komplotan Begal Ditangkap di Jakut, Ini Modus Operandinya

"Tapi ketika menjadi Gubernur (Anies) dan Wagub Sandi, prosesnya tidak bisa sepihak, Pak Anies dan Pak Sandi memahami itu tidak bisa sepihak, itu harus mendapatkan persetujuan di DPRD," lanjut dia.

Riza pun meminta semua pohak untuk menghormati pendapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menolak penjualan saham PT Delta.

Namun, ia juga tidak menyalahkan apabila Anies dan wakilnya terdahulu yakni Sandiaga Uno memiliki program semacam itu saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

"Jadi semua tidak perlu ribut dan tidak memperuncing," ujad Riza.

Sebelumnya, dilansir dari Wartakota.com Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, selama ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, dirinya tidak akan pernah setuju saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta dijual.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Mulai Proses Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Ketidaksetujuan Prasetyo itu karena divestasi saham tersebut tidak ada penyertaan modal.

"Selama saya menjabat, saya tidak akan setuju karena tidak ada penyertaan modal. Keuntungan mereka (PT Delta Tbk) Rp 300 berapa miliar," ujar Prasetyo, Senin (1/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com