JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Terkait penetapan status itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya.
"Tentunya kita ikuti prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar Irwan saat ditemui di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Selasa malam.
Irwan mengatakan, sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Selain di Duren Tiga, Rumah Ferdy Sambo di Kemang Juga Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap
Rumah tersebut disebut merupakan tempat tinggal mertua Irjen Ferdy Sambo.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersebut dilakukan sebelum Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka.
"Ya namanya juga mertua, pasti berkunjung ke sini dan memang yang diduga terkait peristiwa yang ada tentu penyidik melakukan pengembangan," ucap Irwan.
Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga: 4 Jam Berlalu, Personel Brimob Masih Berada di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.