JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengatakan bahwa ada enam jenis barang milik kliennya yang disita bersamaan kedatangan penyidik di salah satu rumah di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) siang.
Untuk diketahui, rumah tersebut merupakan tempat tinggal dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Jadi ada proses penggeledahan dan tentu ada proses penyitaan. Yang dilakukan oleh penyidik ini prosedur proses pengungkapan kasus. Ada enam item yang tadi disita," ujar Irwan saat ditemui di Jalan Bangka XI A, Selasa.
Irwan tidak merinci enam barang milik Irjen Ferdy Sambo yang disita dari hasil penggeledahan oleh penyidik.
Baca juga: 4 Jam Berlalu, Personel Brimob Masih Berada di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Namun, kata Irwan, ada dua jenis barang milik Irjen Ferdy Sambo yang disita, yakni sepatu dan pakaian. Kedua barang itu diduga berkaitan dengan kasus perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sepatu baju dan beberapa hal lain. Mungkin diduga terkait perkara ini," kata Irwan.
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob Polri mendatangi salah satu rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel Brimob Polri tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah personel Brimob tampak memasuki rumah Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pintu gerbang samping.
Saat ini, tampak ada dua kendaraan taksis yang terparkir di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo tepat gang masuk Bangka XI A.
Tampak ada dua personel Bromob Polri dengan senjata lengkap berjaga di depan Jalan Kemang XI A. Mereka memberhentikan sejumlah warga yang ingin masuk ke dalam untuk menanyakan maksud dan tujuan.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Tim Khusus Mabes Polri menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.