Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kamar, Harga, dan Fasilitas di Rukita Alaspadu Kudus Menteng, Indekos di Kawasan TOD

Kompas.com - 19/08/2022, 16:43 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Alaspadu, hunian untuk warga kelas ekonomi menengah di Ibu Kota.

Peresmian dilakukan di salah satu Alaspadu di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022).

Hunian ini terletak di Jalan Kudus Nomor 4, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Alaspadu Kudus Menteng ini terdiri dari beberapa kamar seperti indekos.

Baca juga: Anies Resmikan Alaspadu dan Rumapadu, Hunian untuk Warga Ekonomi Menengah di Jakarta

Menurut Anies, Alaspadu merupakan hunian yang terletak berdekatan dengan transportasi umum atau berada di kawasan transit oriented development (TOD).

Dilansir dari situs www.rukita.co/collections/alaspadu-rukita-mrt, ini fasilitas Alaspadu Kudus Menteng.

Fasilitas gedung

Alaspadu Rukita Kudus Menteng terbilang memiliki fasilitas gedung yang cukup lengkap seperti internet/Wi-fi, area parkir, keamanan, dan dapur berkompor, dispenser, kulkas, serta microwave.

Kemudian, terdapat pula ruang santai yang juga menjadi ruang tamu, laundry sebanyak 14 kilogram per bulan, dan pembersihan kamar yang dilakukan dua kali per pekan.

Baca juga: Berikut Lokasi Alaspadu dan Rumapadu, Hunian Warga Jakarta Kelas Ekonomi Menengah

Tipe kamar

Terdapat tujuh tipe kamar yang tersedia di Alaspadu Rukita Kudus Menteng. Setiap tipe kamar memiliki harga yang berbeda.

  • Compact Single C,

Untuk tipe kamar ini, harganya Rp 3,4 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,1 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Compact SIngle A

Tipe kamar ini dibanderol Rp 3,1 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,3 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Compact Single D

Tipe kamar ini memiliki harga Rp 3,5 juta per bulan, belum termasuk biaya lsitrik. Di kamar seluas 8,1 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

Baca juga: Perbedaan Alaspadu, Rumapadu, dan Rusun Jakarta Ada di Target Market

  • Compact Single B

Tipe kamar ini dibanderol Rp 3,2 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 8,7 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Single B

Tipe kamar ini harganya Rp 3,6 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Single A

Tipe kamar ini dipatok harga Rp 3,3 juta per bulan, belum termasuk biaya listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 120 sentimeter x 200 sentimeter.

  • Superior Queen A

Tipe kamar ini dikenai biaya Rp 3,7 juta per bulan, belum termasuk listrik. Di kamar seluas 12,6 meter persegi ini terdapat fasilitas kamar mandi dalam, shower pemanas, ac, meja dan kursi, hingga tempat tidur berukuran 160 sentimeter x 200 sentimeter.

Baca juga: Beda Alaspadu, Rumahpadu, dan Rusunawa yang Baru Diresmikan Anies

Peraturan Alaspadu Rukita Kudus Menteng

  • Tidak diperbolehkan untuk merokok di dalam kamar. Merokok hanya diperbolehkan di area yang telah disediakan,
  • Tidak diizinkan menerima dan membawa tamu/teman lawan jenis di kamar, atau pun menginap,
  • Dilarang memasang paku dan menempel suatu barang di dinding dan pintu,
  • Dilarang untuk merusak benda bersama yang berada dalam area kamar atau pun di area umum,
  • Dilarang untuk memasak di dalam kamar. Demi keamanan bersama gunakanlah dapur umum yang telah disediakan,
  • Tidak diperbolehkan meminjamkan kamar untuk digunakan orang lain,
  • Diperkenankan untuk membawa anak dengan usia minimal 4 tahun, dengan catatan penghuni tetap berkewajiban untuk menjaga ketenangan dan tidak berisik di dalam kamar, dan
  • Tidak diperbolehkan untuk menggunakan hunian Rukita untuk kegiatan komersial apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com