JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap muncikari berinisial FS di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan, FS mendapat keuntungan Rp 900.000 dalam sekali transaksi prostitusi.
"Sekali melakukan kegiatan (prostitusi) yang bersangkutan (FS) mendapatkan keuntungan Rp 900.000," ujar Wiratama, dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Tanjung Priok
Sementara pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan FS melalui media sosial, kata Wiratama, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.
"Tergantung tempat check-in dan orang yang dijualbelikan tersebut," ungkapnya.
Menurut Wiratama, FS telah menjadi muncikari selama lima sampai enam bulan.
Ia menambahkan, jasa prostitusi yang ditawarkan FS tidak terbatas di wilayah Jakarta Utara.
"Sebenarnya seluruh wilayah Jakarta, dia tidak menutup hanya bermain di Jakarta Utara tapi main rata-rata di Jakarta," katanya.
Akibat perbuatannya, FS dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pelanggan, Anggota Komunitas Lokal Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi Online di Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.