TANGERANG, KOMPAS.com - HG, salah satu korban kasus investasi bodong binary option Binomo, mengaku pernah diteror sejumlah buzzer gara-gara nomor ponselnya disebar terdakwa Indra Kenz melalui media sosialnya.
Pengakuan itu diungkap HG dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/8/2022).
"Nomor handphone saya diviralkan lewat Instagram Indra Kenz. Itu saya diteror sampai 2.600 chat itu masuk berturut-turut selama tiga minggu. Dari polisi gadungan (juga) neror saya," ujar HG di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.
Menurut HG, nomor ponselnya disebar Indra Kenz lantaran sebelumnya dia pernah berusaha memutus rantai trading Binomo melalui afiliator Indra.
Mulanya HG dengan sengaja mengirimkan pesan langsung kepada satu per satu followers Indra di Instagram.
"Karena saya berinisiatif menyelamatkan Indonesia Raya bahwa ini penipuan. Tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma, itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Itu penipuan. Drama licik Indra Kesuma ini berbahaya," jelas HG.
Baca juga: Di Hadapan Korban Penipuan Binomo, Hakim Singgung soal Risiko Ingin Cepat Kaya
Ia pun menduga, aksi teror yang dialaminya dilakukan oleh buzzer pendukung Indra.
Selain dianggap menyebarkan teror, buzzer tersebut juga dituding sebagai peretas yang meretas akun media sosial Instagram dan Telegram milik HG.
"Intinya supaya membongkar kejahatan Indra Kenz lewat media sosial. Sampai saya depresi tujuh bulan enggak mau makan dan minum, ada ancaman yang mau bunuh saya," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta
Selama ikut trading di Binomo, HG mengalami kerugian Rp 656 Juta.
Dalam sidang, jaksa menghadirkan empat orang saksi yang merupakan korban kasus Binomo.
Jalannya sidang dimulai dengan beberapa pertanyaan yang dilontarkan Hakim kepada para saksi.
Pertanyaan tersebut hampir sama dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yang digelar pada Jumat (26/8/2022).
Di antaranya mengenai kapan mereka bergabung di Binomo, apa alasan mereka bergabung, dan berapa total kerugian yang dialami.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.