JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kendati demikian, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpendapatan sebaiknya pergub tentang penertiban lahan itu tidak perlu dicabut.
Menurut dia, secara teknis kekuatan pergub memang sangat lemah dan sangat tergantung dengan keinginan atau kebijakan gubernur yang menjabat saat itu.
"Dengan hampir berakhirnya jabatan Pak Anies, sebaiknya pergub itu tidak perlu dicabut," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Janji Pergub Penggusuran Warisan Ahok Dicabut Sebelum Lengser, Anies: Sudah Dibahas Berbulan-bulan
Lebih lanjut, Nirwono berpadangan pencabutan pergub tersebut hanya akan percuma karena tidak ada urgensinya mencabut pergub tersebut pada detik-detik berakhirnya jabatan Anies.
"Lebih baik menunggu pelaksana tugas (plt) gubernur selanjutnya atau menunggu sampai dengan gubernur yang kelak terpilih pada 2024. Karena tidak ada urgensinya mencabut pergub tersebut saat ini," tutur Nirwono.
Nirwono pun berharap Kemendagri menolak pencabutan Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu.
Seperti diketahui, Ahok pernah mengeluarkan Pergub No.207/2016. Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan Pergub itu.
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) pun menuntut janji Anies untuk mencabut pergub tersebut. Hal itu dilakukan dalam kunjungan mereka ke kantor Anies.
Baca juga: Segera Cabut Pergub Penggusuran Warisan Ahok, Anies: Sedang Harmonisasi dengan Kemendagri
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemprov DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
KRMP mencatat pada 2021 kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam tergusur akibat penerapan Pergub yang ditandatagani oleh Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.