TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Herman Simarmata, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (30/8/2022).
Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.
Menurut Herman, dakwaan jaksa terhadap empat kliennya tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU," kata Herman membacakan pleidoi.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa keempat terdakwa melakukan tindak pidana hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain mati atas dua unsur, yaitu unsur barang siapa dan dugaan kelalaian.
Herman menjelaskan, terdakwa Suparto, Yoga, dan Rusmanto yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tidak pantas didakwa dengan tuduhan unsur barang siapa karena mereka hanya petugas jaga yang dipimpin oleh komandan regu.
Sehingga, Suparto, Yoga, dan Rusmanto tidak memiliki kekuasaan mutlak untuk menjalankan tugas sepenuhnya.
"Melainkan harus dilihat dari aktivitas perilaku, jabatan, dan peran sertanya dalam kejadian tersebut," kata Herman.
Baca juga: Polisi Periksa Laporan Deolipa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Feni Rose
Selain itu, menurut Herman, unsur kelalaian yang menyebabkan orang lain mati juga tidak terbukti karena ketiga terdakwa sudah bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Saat terdakwa bertugas, melihat di atas kamar lapas sudah terbakar, terdakwa kemudian langsung mengabarkan ada kebakaran melalui HT (handy talkie)," jelas Herman.
Kemudian, terdakwa juga berusaha memadamkan semua sumber listrik, tidak hanya menunggu petugas pemadam kebakaran datang.
Saat petugas pemadam kebakaran (damkar) tiba, terdakwa langsung membuka pintu masuk timur sesuai instruksi.
"Berdasarkan uraian, sudah sangat jelas unsur kedua tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Herman.
Baca juga: Buruh Akan Demo di DPR pada 6 September, Tolak Kenaikan Harga BBM
Kemudian, Herman juga menyebutkan bahwa dakwaan jaksa terhadap Panahatan Butarbutar, yang didakwa Pasal 188 KUHP, tidak terbukti.
Terkait unsur barang siapa, Herman menilai, hal yang dilakukan Panahatan sebagai staf umum bagian kelistrikan sudah sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.
"(Terdakwa) selalu berinisiatif membantu, sehingga dakwaan itu tidak berdasar. Terdakwa tidak memiliki kekuasaan mutlak mengatur hanya perawatan listrik, melainkan harus dilihat dari aktivitas, perilaku, peran serta, dan jabatannya," jelas Herman.
Untuk unsur dugaan kelalaian, kata Herman, kebakaran yang terjadi adalah murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun.
"(Kebakaran) akibat kondisi kelistrikan sudah sangat lama, usianya sudah 40 tahun, dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional," ungkap Herman.
Baca juga: Ridwan Kamil: Saya dan Pak Anies Berteman Baik, Presiden Jokowi Mengetahui Itu...
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.