JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa berkas laporan pengacara Deolipa Yumara terhadap pembawa acara Feni Rose.
Deolipa melaporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
"Iya pasti (laporannya diteliti penyidik)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Pemeriksaan pelaporan akan dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan Deolipa pada Selasa ini.
Adapun laporan tersebut diteliti sebagai tindak lanjut sebelum nantinya dilalukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, pelapor hingga terlapor.
"Benar (laporan sudah diterima). Kemarin dilaporkan. Belum dijadwalkan pemanggilan saksi," ucap Nurma.
Pengacara Deolipa Yumara melaporkan pembawa acara Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Kami bertiga rapat tadi. Kemudian, mengenai Feni Rose, saya sudah melaporkan saudari Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik," ujar Deolipa saat ditemui wartawan usai membuat laporan, Senin.
Baca juga: Deolipa Gugat Kapolri-Kabareskrim Bayar Fee Rp 15 Miliar, Polri: Monggo Saja
Mantan kuasa hukum Bharada E itu turut menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar WhatsApp yang diduga milik Feni Rose dan manajer artis Tata Liem.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan tersebut, Feni Rose diduga menyebut Deolipa sebagai musisi yang hanya berpura-pura menjadi pengacara.
"Isinya, 'Hai, Tata Liem, apa-apaan tuh talent lu yang mengaku-ngaku pengacara'," kata Deolipa menirukan percakapan Feni Rose dengan Tata Liem.
Baca juga: Deolipa Yumara Gelar Konser Bertajuk Nyanyian Penyatu Negeri
"Sebut-sebut, 'produser terima duit, nama lu sudah blacklist ya, semua artis lu di masa depan di-blacklist. Dasar lu fitnah, sembarangan, itu kan artis lu, lu atur deh'. Itu tulisan Feni Rose melalui dia punya staf yang namanya Sari," ujar Deolipa melanjutkan.
Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.