TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Betul hari ini sidang Indra Kenz, agenda saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan
"Di ruang sidang utama dari jam 10.00 WIB pagi," lanjut Arief.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kristanto mengatakan ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
"Rencananya ada kurang lebih enam orang saksi korban yang akan hadir," kata Kristanto.
Pada sidang sebelumnya, Senin (29/8/2022), jaksa menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalag korban kasus Binomo.
Dalam sidang, Jaksa menanyakan kepada para korban bagaimana awal mula mereka mengenal aplikasi Binomo.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz
Kemudian, jaksa juga bertanya alasan para saksi korban tertarik bergabung, hingga berapa nominal kerugian yang dialami.
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Baca juga: Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta
Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.
"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.