TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (26/8/2022).
Dalam sidang, dihadirkan enam korban yang akan bersaksi terkait kasus Binomo.
Mulai dari bagaimana mereka bisa mengetahui Binomo, apa alasan mereka untuk bergabung, bagaimana cara mereka bergabung, dan berapa jumlah kerugian yang mereka alami.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Binomo Demo di Depan PN Tangerang, Tuntut Indra Kenz Dihukum
Adapun saksi korban yang dihadirkan yaitu Maru Nazara, Vika Avela, M. Riski, IP, Rian, dan M. Abduh Azhar Fadilla.
Salah satu saksi bernama IP mengaku bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.
Selama trading, IP mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.
"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar IP dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).
IP mengatakan awalnya ia bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun saja.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Hadirkan Sejumlah Saksi dalam Sidang Kasus Binomo Indra Kenz
Namun, dikarenakan ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam sehari, IP kemudian bergabung dengan beberapa akun.
IP mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.
Kemudian IP bergabung melalui link yang ada di YouTube Indra Kenz. Dari situ, IP fokus melakukan trading hampir setiap hari.
Setiap melakukan trading, IP mengaku lebih sering mengalami loss (kerugian) dibandingkan memperoleh profit (keuntungan).
"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," kata IP.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Kasus Binomo Dilanjutkan
Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.