Rudi menyebutkan, dia membangun tembok itu untuk mengamankan aset miliknya.
"Mengamankan aset saya dari orang-orang musiman yang menjual-belikan tanah saya," ujarnya.
Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas penutupan jalan itu, sambung Rudi, masyarakat diminta untuk membawa berkas-berkas kepemilikan tanahnya di lokasi yang ditembok.
"Kalau warga punya surat silakan saja tunjukan dan saya akan kasih jalan. Kalau tidak punya surat, tidak usah komentar warga karna bukan pihak dalam perkara," tutupnya.
Sebagai informasi, Rudi Samin juga sempat berpolemik dengan pihak ekspedisi JNE.
Baca juga: Sederet Fakta Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Bojongsari Depok
Dia menemukan kuburan beras bantuan sosial (bansos) yang diklaim dibuat di lahan miliknya di Jalan Tugu Jaya, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
"Saya sebagai pemilik tanah ini," kata Rudi Samin dalam video di kanal Youtube Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Rudi Samin mengeklaim tanah yang dimilikinya itu telah digunakan oleh JNE sebagai lahan parkir selama sembilan tahun terakhir.
Kebetulan gudang JNE berada persis di seberang lapangan itu. Rudi Samin menyebutkan, selama sembilan tahun JNE tidak pernah izin ataupun membayar sewa penggunaan lahan parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.