Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Sekali Bertemu Eks "Customer Service" Binomo, Indra Kenz Akui untuk Transaksi Ini...

Kompas.com - 05/09/2022, 15:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz mengakui pernah bertemu dengan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (5/9/2022).

JPU dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz menghadirkan dua orang saksi dari tiga saksi non-korban yang direncanakan sebelumnya, yakni Fakar Suhartami Pratama (praktisi trader Binomo), Brian Edgar Nababan (customer service 404 Group) dan Hezron (affiliator Binomo).

Indra Kenz menyebutkan bahwa dirinya hanya bertemu sekali dengan Brian Edgar Nababan pada awal 2021 lalu, atau saat Brian sudah tidak lagi bekerja sebagai CS di 404 Group yang digunakan jasanya oleh Binomo.

Baca juga: Bantahan Indra Kenz Disebut Dalang Kerugian Korban Binomo, Merasa Sudah Sampaikan Risiko dan Tidak Memaksa

"Selama saya menjadi user dari Binomo, saya beberapa menghubungi customer service Binomo dan memang benar ada customer service bernama Brian Edgar, tetapi bukan hanya Brian Edgar," kata dia.

Indra menceritakan, pertemuan pertama dengan Brian Edgar terjadi pada 2021, pada saat Indra Kenz sedang mengunggah informasi terbaru mengenai dirinya yang menjual jam tangan.

"Pada saat itu yang menghubungi saya untuk membeli jam tangan saya adalah Brian

Pada saat itu Brian baru cerita bahwasanya pernah kerja di Binomo, tapi sudah berhenti sejak 2020," kata dia.

"Kami bertemunya tahun 2021, itu saya pertama kali bertemu dengan Brian, pada saat itu," ucap Indra.

Baca juga: Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut Trading Binomo

Pengakuan Indra Kenz ini menanggapi cerita yang telah dipaparkan Brian Edgar Nababan berkait pertanyaan hakim dan jaksa, yaitu apakah mereka pernah mengenal atau bertemu sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, Brian mengatakan bahwa dirinya memang pernah sekali bertemu dengan terdakwa tetapi bukan karena kegiatan atau kerjasama mengenai Binomo.

"Saya memang pernah ketemu terdakwa sekali, setelah pulang ke Indonesia," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa Brian Edgar Nababan hanyalah pekerja lepas di 404 Group, sebuah perusahaan yang berbasis di Rusia penyedia jasa atau layanan customer support atau customer service untuk berbagai klien. Ketika itu Brian menangani atau mendapatkan pekerjaan sebagai CS di platform Binomo tersebut.

Baca juga: Ikut Trading Binomo, Korban Gunakan Uang Tabungan, Berutang, hingga Jual Tanah Orangtua

Selama menjadi CS untuk platform Binomo, Brian mengaku kerap menjawab pertanyaan-pertanyaan dari berbagai nasabah, termasuk Indra Kesuma.

Adapun berbagai pertanyaan yang mereka lontarkan berkait tata cara mendaftar afiliasi, cara menarik dan melakukan deposito uang dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com