JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Untung Budiharto angkat bicara soal hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang disebut tidak harmonis.
Menurut Untung, kabar itu hanyalah isu yang dikembangkan.
"Saya kira kami harmonis saja. Saya kira itu cuma isu yang dikembangkan. Kami sendiri tidak ada masalah satu kesatuan," kata Untung di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Saat KSAD Dudung Menjawab Isu Tak Harmonis dengan Panglima Andika
Untung menambahkan bahwa dirinya tetap menjalankan perintah-perintah dari Andika maupun Dudung.
"Enggak ada polemik antara mereka. Buktinya saya bisa bekerja normal tanpa ada masalah. Perintah-perintah dari beliau juga tidak ada masalah," ujar Untung.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Effendi Simbolon menyinggung hubungan tidak harmonis antara Andika dan Dudung.
"Ini semua menjadi rahasia umum, Pak. Rahasia umum, Jenderal Andika. Di mana ada Jenderal Andika, tidak ada KSAD. Jenderal Andika membuat Super Garuda Shield, tidak ada KSAD di situ," ujar Effendi di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Sedianya, Dudung hadir dalam rapat dengan Komisi I DPR hari itu. Namun, dia diwakili Wakil KSAD Letjen TNI Agus Subiyanto.
Rapat itu dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Yugo Margono, dan KSAU Fadjar Prasetyo dari unsur pimpinan TNI.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat DPR, Dudung Mengaku Diperintah Panglima TNI Andika Cek Kesiapan Pasukan
Effendi heran mengapa kedua pimpinan di TNI itu saling mempertahankan egonya masing-masing.
Dia menilai tindakan Andika dan Dudung merusak tatanan hubungan di TNI.
“Ego Bapak berdua itu merusak tatanan hubungan junior dan senior di TNI," ucap dia.
Sementara itu, Andika menyatakan tidak ada masalah dengan Dudung.
Baca juga: Rumah DP Rp 0 Ditujukan Bagi Warga dengan Gaji UMP hingga Rp 15 Juta
"Ya, dari saya tidak ada (masalah) karena semua yang berlaku sesuai peraturan perundangan tetap berlaku selama ini, jadi enggak ada yang kemudian berjalan berbeda," kata Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.