Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 08/09/2022, 13:24 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua RT berinisial S (47), pada Selasa (6/9/2022).

S dijatuhi vonis tersebut karena terbukti mencabuli seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi pada 27 September 2021 lalu.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.

Baca juga: 3 Bulan Berlalu, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Taman Sari Sering Marah-marah dan Sebut Pelaku Jahat

"Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun," ucap Y selaku suami dari korban kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Y, pertimbangan majelis hakim PN Kota Bekasi memutus lebih rendah lantaran pelaku berdalih bahwa ia suka sama suka.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. Jadi kemungkinan besar pembelaan itu diterima oleh pihak pengadilan," ujar Y.

Y pun merasa kecewa dengan vonis tersebut dan menolak alasan yang dibuat oleh S. Ia menolak alasan tersebut lantaran pelaku S juga turut melecehkan kedua putrinya.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Selain itu, lanjut Y, dirinya juga mengatakan bahwa pelaku S berdalih suka sama suka lantaran ada sebuah pesan singkat antara pelaku dengan istri Y.

"(Diminta bukti chat) enggak bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," ucap Y.

"Harusnya Hakim itu tahu kalau bukan cuma istri saya yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," kata dia.

Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan oleh JPU, mengingat bahwa dalam putusan ini, pelaku mencoba untuk berupaya banding.

Baca juga: Vaksin PCV Gratis dari Pemprov DKI Hanya untuk Bayi Usia 2 Bulan

"Harapan saya, mungkin harus bisa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Y.

Sebagai informasi, kasus pencabulan mantan Ketua RT cabul ini terkuat saat SA, selaku istri Y, berani bersuara.

Pencabulan itu terjadi ketika S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Dengan modus menawarkan pijit lantaran pelaku mengaku mampu meredam sakit yang diderita SA, S langsung memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melecehkan SA.

Baca juga: Saat Anies Ngobrol dengan Pembeli Rusun DP Rp 0: Bapak Jadi Tenang, Tak Usah Pindah-pindah Kontrakan...

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga turut menjadi korban.

Melalui keterangan BA dan KM, S diketahui pernah menempelkan kemaluannya ke pundak dan memeluk anak-anak Y dan SA dari belakang.

Pihak keluarga pun langsung membuat dua laporan yakni perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan juga kasus pelecehan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com