Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Berlalu, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Taman Sari Sering Marah-marah dan Sebut Pelaku Jahat

Kompas.com - 25/08/2022, 05:38 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bulan berlalu setelah peristiwa pencabulan seorang anak berkebutuhan khusus oleh tetangganya di Taman Sari, Jakarta Barat. Korban disebut sering menyebut pelaku sebagai orang jahat.

Tindak pencabulan terhadap bocah 14 tahun itu dilakukan D alias Bobby, di lingkungan indekos di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (14/5/2022).

Ibunda korban, I, mengatakan meski kejadian telah berlalu beberapa bulan, tetapi anaknya menunjukan sikap yang berbeda dibandingkan sebelum peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Anak Disabilitas Mengadu Sakit di Bagian Kelamin

"Iya ada (perubahan). Anak saya jadi lebih sering marah-marah," kata Ibunda korban saat ditemui di sidang perdana kasus yang menimpa anaknya itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2022).

Saat marah-marah, lanjut sang ibu, anaknya juga menyebut nama panggilan pelaku dan mengatakan bahwa pelaku orang yang jahat.

"Kalau lagi marah-marah, dia nyebut Ayah Dedek (panggilan korban kepada pelaku) jahat. Dia juga bilang kalau sayang sama anaknya pelaku, tapi ayahnya (pelaku) jahat," kata ibu korban.

Kendati demikian, I mengaku kondisi anaknya saat ini sudah lebih tenang sejak pindah rumah.

Terkait proses hukum terhadap pelaku yang masih tetangganya ini, I enggan berdamai.

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Trauma Tiap Dengar Ketukan Pintu

"Saya enggak ada niat berdamai, karena saya ingin keadilan terhadap anak saya. Padahal kami (dengan terdakwa) ini dekat. Jadi enggak ada damai, biar dia jera," ungkap dia.

Sementara itu, persidangan terkiat kasus yang menimpa anaknya ini digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

Pelaku D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com