Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Kompas.com - 24/08/2022, 23:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas berusia 14 tahun, pada Rabu (24/8/2022).

Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa berinisial DS alias Bobby.

"Persidangan dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dilaksanakan secara tertutup mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pencabulan," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar

Terdakwa Bobby didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut kuasa hukum korban, Mourin, terdakwa Bobby didakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun penjara," kata Mourin, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu.

Mourin menyebutkan, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

"Jadi besok itu masih eksepsi. Kemungkinan besar, dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban. Terus baru saksi-saksi pendukung dari korban dan pihak mereka," jata Mourin.

Sementara itu, ibu korban, menginginkan putusan yang adil bagi anaknya. Meski memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, dia mengaku tidak akan berdamai.

"Saya enggak ada niat berdamai, karena saya ingin keadilan terhadap anak saya. Padahal kami (dengan terdakwa) ini dekat. Jadi enggak ada damai, biar dia jera," ungkapnya.

Baca juga: Trauma, Anak Disabilitas Korban Pencabulan di Mangga Besar Merasa Ketakutan Setiap Ada Orang Ketuk Pintu

Adapun kasus pencabulan ini terjadi pada 14 Mei 2022 di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pencabulan terhadap anak 14 tahun itu dilakukan D alias Bobby, tetangga korban sendiri.

"Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma, di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Saat itu Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban. Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com