Salin Artikel

Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas berusia 14 tahun, pada Rabu (24/8/2022).

Persidangan digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa berinisial DS alias Bobby.

"Persidangan dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dilaksanakan secara tertutup mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pencabulan," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, dalam keterangannya, Rabu.

Terdakwa Bobby didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut kuasa hukum korban, Mourin, terdakwa Bobby didakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Hukuman bagi setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak itu hukuman minimal lima tahun penjara," kata Mourin, saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu.

Mourin menyebutkan, dalam sidang tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi.

"Jadi besok itu masih eksepsi. Kemungkinan besar, dua minggu lagi baru pemeriksaan pelapor dulu atau korban. Terus baru saksi-saksi pendukung dari korban dan pihak mereka," jata Mourin.

Sementara itu, ibu korban, menginginkan putusan yang adil bagi anaknya. Meski memiliki hubungan dekat dengan terdakwa, dia mengaku tidak akan berdamai.

"Saya enggak ada niat berdamai, karena saya ingin keadilan terhadap anak saya. Padahal kami (dengan terdakwa) ini dekat. Jadi enggak ada damai, biar dia jera," ungkapnya.

Adapun kasus pencabulan ini terjadi pada 14 Mei 2022 di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pencabulan terhadap anak 14 tahun itu dilakukan D alias Bobby, tetangga korban sendiri.

"Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma, di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Saat itu Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban. Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/24/23293491/terdakwa-pencabulan-anak-disabilitas-di-mangga-besar-terancam-penjara

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke