BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara menangkap satu orang terduga pelaku pengedar obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer berinisial U di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/9/2022) lalu.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim mengatakan bahwa U ditangkap dengan puluhan barang bukti pil penenang.
"Pelaku berinisial U ditangkap bersama dengan 80 butir obat Tramadol dan 72 butir pil Eximer yang termasuk ke dalam obat golongan G," ujar Mustakim di Bekasi, Kamis (8/9/2022).
Mustakim menjelaskan bahwa pelaku U kerap mengedarkan obat bergolongan G ke wilayah Kampung Cabang Lio, Desa Karang Asih, Cikarang Utara.
Baca juga: Soal Pungutan Rp 1.000 untuk Ojol di Stasiun Bekasi Timur, Ini Penjelasan Ditjen Perkeretaapian
Saat diperiksa, U mengaku bahwa dirinya mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial T.
"Setelah mendapat info dari U, polisi langsung memburu pelaku T dan langsung menggerebek tempat tinggal T," ucap Mustakim.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi tidak menemukan pelaku T. Polisi menduga bahwa pelaku T sudah mencium keberadaan polisi yang akan meringkus dirinya.
Mustakim menjelaskan bahwa saat ini T sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cikarang Utara," tutur Mustakim.
Baca juga: Saat Pungutan Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur Diprotes Pengemudi Ojol dan Penumpang...
Pelaku U yang sudah ditangkap kini sudah diperiksa lebih lanjut di Polsek Cikarang.
Nantinya, terduga pelaku U akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Mustakim mengatakan meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Eximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.