JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, menyoroti makin banyaknya kurir ekspedisi yang statusnya dialihkan dari karyawan tetap menjadi mitra.
Ia menilai hal itu bisa terjadi karena keberadaan Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memungkinkan perusahaan untuk memecat karyawan secara lebih mudah.
"Itu yang memberi karpet merah bagi perusahaan seperti Shopee Express, SiCepat, J&T dan lain-lain melakukan PHK besar-besaran kurir mereka yang berstatus pekerja tetap, kemudian diganti menjadi mitra," kata Arif kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra
Terakhir, ada 14 karyawan Sicepat Ekspress di Jakarta yang dipecat dan hendak dialihkan statusnya menjadi mitra.
Mereka pun tak terima dan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Sicepat Ekspress di kawasan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).
Arif Novianto menyebut, praktik yang dilakukan SiCepat itu tak berbeda dengan langkah sebelumnya yang dilakukan perusahaan ekspedisi lain.
Perusahaan memanfaatkan celah dalam UU terbaru untuk memecat karyawannya dan mengalihkan status mereka menjadi mitra.
Dalam aturan lama di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa diajukan ketika ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PHK juga hanya dibolehkan ketika perusahaan mengalami kerugian dalam waktu berturut-turut atau karena alasan merger/diakusisi.
Namun UU Nomor 11 Tahun 2020 yang disahkan di era Jokowi menghilangkan segala syarat dan ketentuan terkait PHK itu.
"UU Cipta Kerja telah memberi kemudahan bagi pengusaha untuk memecat atau PHK pekerjanya," kata Arif.
Baca juga: Kurir Sicepat Demo Kantor Pusat, Tak Terima Statusnya Diubah dari Karyawan Jadi Mitra
Setelah pemecatan dilakukan, maka perusahaan pun tinggal menawarkan sistem kemitraan kepada kurirnya yang baru dipecat tadi.
Jika kurir menolak, maka perusahaan ekspedisi tinggal merekrut kurir baru sebagai mitra.
"Tujuannya tentu untuk memangkas ongkos produksi, tetapi dampaknya membuat kurir menjadi bekerja dalam kondisi rentan dan bayaran tidak manusiawi," kata Arif.
Langkah mengalihkan status kurir dari karyawan jadi mitra belum lama ini dilakukan PT SiCepat Ekspres.
Total, ada 14 karyawan Sicepat Ekspress di Jakarta yang dipecat dan hendak dialihkan statusnya menjadi mitra.
Baca juga: Kurir Shopee Demo di SCBD, Protes Insentif Malah Lenyap Saat Harga BBM Naik
Tak terima dengan keputusan itu, puluhan kurir SiCepat pun melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Sicepat Ekspress di kawasan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/9/2022).
Salah satu kurir Sicepat bernama Ilham yang ikut dalam aksi itu menyatakan, pengalihan status dari karyawan menjadi mitra jelas merugikan.
Sebab, mitra tak mendapatkan hak-hak layaknya karyawan.
"Kalau karyawan jelas, ada gaji per bulan sesuai UMR, ada tunjangan lain-lain juga," kata Ilham kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
"Kalau mitra, enggak ada gaji, enggak ada THR. Upahnya sesuai paket yang diantar," sambungnya.
Upah yang didapat oleh mitra, kata dia, juga tergolong sangat rendah.
Baca juga: Curhat Kurir Shopee: Protes soal Penghapusan Insentif, Akun Malah Di-suspend
Mitra kurir Sicepat hanya mendapatkan upah Rp 1.500 per paket.
Jika berhasil mengantarkan paket dalam jumlah tertentu dalam sehari, baru lah mitra kurir akan mendapatkan tambahan insentif.
Sementara itu, kendaraan bermotor dan uang bensin juga harus disiapkan sendiri oleh para kurir.
Padahal, harga BBM juga baru saja dinaikkan oleh pemerintah.
"Tuntutan kami adalah, mempekerjakan lagi 14 orang ini sebagai karyawan, serta menolak alih daya karyawan sebagai mitra," kata Ilham.
Rangga Andriana, Manager Corporate Communication SiCepat Ekspres menyatakan, peralihan status dari karyawan menjadi mitra outsorcing ini dilakukan dalam rangka perubahan strategi bisnis.
Pihak perusahaan sebelumnya telah berkomunikasi dengan pekerja sampai dengan menggelar perundingan bipartit dengan pekerja dan serikat pekerja terkait dengan pengalihan status 14 karyawan menjadi mitra.
"Yang mana pengalihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi usaha kami tersebut masih belum menemukan kesepakatan dengan pekerja maupun serikat pekerja," kata Rangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.