Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

Kompas.com - 23/09/2022, 13:48 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap dua pengedar ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kepala Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Dedi Herdiana menuturkan, keduanya merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

"Ganja itu didapatkan pelaku dari jaringan lapas di Lampung dan Sumatera Selatan dan siap diedarkan di wilayah Karawang dan Bekasi," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap

Dedi mengatakan, WS ditangkap saat melintas di jembatan Cabangbungin, perbatasan Bekasi dan Karawang, pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wib. Setelah digeledah, polisi mendapatkan 150 gram ganja.

Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Jakarta Barat, tepatnya di area parkir minimarket, Meruya. Di tempat itu, polisi menangkap RS.

"Dari keterangan RS, polisi kembali menemukan dua paket ganja siap kirim dengan total berat hingga dua kilogram," jelas Deni.

WS mengaku menerima kiriman ganja kering seberat 2 kilogram yang diantarkan melalui jalur darat dari seseorang yang sedang berada di lapas, pada Sabtu (10/9/2022).

Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta dari orang tersebut.

"Untuk menjualnya pun, mereka berdua sudah diarahkan dari orang Lapas tersebut melalui Whatsapp," ucap Dedi.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Lingkungan Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Negeri di Sumedang

Saat transaksi dilakukan, pelaku memilih cara cash on delivery (COD) dan ada juga yang ditaruh di suatu tempat.

"Setelah ditaruh, nanti mereka mengarahkan pembeli melalu telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, WS dan RS dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com