TANGERANG, KOMPAS.com- Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil meringkus dua dari empat kawanan palaku perampasan kendaraan bermotor roda dua (motor) bermodus debt collector atau mata elang (matel).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T alias A (26) dan WM (26).
Sementara, dua pelaku lainnya berinisial R dan GH masih buron. Mereka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, peristiwa perampasan motor tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak pekan lalu, pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Terobos Palang Perlintasan Stasiun, Seorang Pria Tertabrak KRL di Cisauk
“Kawanan ini berjumlah empat orang, dua berhasil kami amankan sementara dua pelaku lain DPO petugas” kata Zain.
Korban A (24) melaporkan insiden perampasan motor yang terjadi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Perampasan itu terjadi saat korban yang akan berangkat bekerja melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, tetapi tiba-tiba korban dipepet oleh empat pelaku menggunakan dua sepeda motor.
Keempat pelaku itu mengaku dari pihak leasing yang menyebutkan kalau motor korban itu bermasalah dan menunggak angsurannya.
Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan.
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Aasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat
"Mereka (pelaku) berdalih dan menuduh kendaraan korban bermasalah dan menunggak angsuran, kemudian mengatakan bahwa surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik korban telah digandakan," jelas Zain.
Salah satu pelaku meminta kunci kontak dan mengecek STNK milik korban, kemudian membonceng korban menuju lokasi kejadian di jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah.
Mereka berpura-pura mengecek kendaraan korban menggunakan aplikasi handphone miliknya.
"Korban yang merasa memiliki BPKB dan menyimpannya dirumah berusaha menghubungi orang tuanya. Namun pembicaraan diambil alih pelaku kepada orang tua korban dengan cara menjauh, hingga korban tidak mengetahui percakapan itu," kata Zain.
Untuk membuat korban semakin gelisah dengan kondisi yang ada, pelaku memberi korban lembar surat berita acara serah terima kendaraan barang jaminan (BASTB).
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Lesti Kejora untuk Selidiki Dugaan KDRT oleh Rizky Billar
Saat menyodorkan BASTB pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat tersebut, dan meminta korban segera mengurus persoalan tunggak membayar itu di kantor.
"Pelaku pergi membawa motor korban, korban kembali menghubungi orang tuanya yang mengatakan bahwa BPKB motor tersebut tidak pernah digadaikan kepada siapapun, sadar dirinya menjadi korban perampasan ia pun melapor ke Polsek Ciledug," jelas Zain.
Usai kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Ciledug karena dirugikan oleh pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam Rp. 18.000.000.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolsek Kompol Noor Maghantara dan Kanit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian berdasarkan informasi didapat kawanan ini akan melakukan aksinya kembali di lokasi semula.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora oleh Rizky Billar
"Pada tanggal 26 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB 2 pelaku berhasil ditangkap, dua berhasil melarikan diri, namun akan tetap kami buru, barang bukti motor dan STNK korban berhasil kami amankan, pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, pihak kepolisan sedang mengembangkan kasus ini terkait buronnya dua pelaku dan mengungkap TKP lainnya, bila terdapat masyarakat pernah menjadi korban dengan modus yang sama dapat menghubungi unit reskrim polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.