Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disbud DKI Akui Visual Monumen Selamat Datang Terganggu Halte Bundaran HI

Kompas.com - 30/09/2022, 17:18 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengakui bahwa bangunan Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menghalangi visual Monumen Selamat Datang.

Iwan menuturkan, jika dari arah utara atau kawasan Sarinah, maka pandangan ke arah monumen terhalang.

"Secara visual memang dari arah Sarinah itu bisa terganggu," ujar Iwan, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Anies Diminta Hentikan Revitalisasi Halte yang Berpotensi Usik Visual Cagar Budaya

Saat ini, Halte Bundaran HI dan Halte Tosari tengah direvitalisasi oleh PT Transjakarta. Namun, proyek tersebut mendapat kritik dari sejarawan JJ Rizal.

Rizal meminta revitalisasi dihentikan karena berpotensi melanggar aturan. Menurut dia, bangunan halte menghalangi pandangan ke Monumen Selamat Datang di tengah Bundaran HI.

Rizal juga meminta PT Transjakarta menemukan desain halte yang tepat agar tidak mengganggu visual tugu yang berstatus obyek diduga cagar budaya itu.

Kendati demikian, Iwan menyatakan bahwa revitalisasi halte sebaiknya terus berjalan.

 

Dia menghargai penilaian atau pendapat JJ Rizal terhadap revitalisasi Halte Bundaran HI-Tosari. Namun ia menilai, perkembangan peradaban dan kebutuhan masyarakat atas ruang tak bisa dihindari.

"Programnya sudah berjalan, biarkan saja berjalan. Kami sangat menghormati apa yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya, tapi kita juga enggak bisa menghindari perkembangan sebuah peradaban," tutur dia.

Baca juga: Revitalisasi Halte Berpotensi Usik Cagar Budaya, Transjakarta Diminta Segera Merespons

Diwawancarai secara terpisah, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta, Boy Bhirawa menyebutkan, pembangunan halte Transjakarta Tosari-Bundaran HI, Jakarta Pusat, berpotensi melanggar aturan.

Sebab, bangunan halte itu akan menutup pandangan ke Monumen Selamat Datang. Sedangkan, kata Boy, pandangan atau visual ke arah obyek cagar budaya seharusnya tidak boleh dihalangi.

"Jadi visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ujar Boy, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022) petang.

Kendati demikian, Boy mengatakan, aturan tersebut tidak diatur secara detail dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sementara dari sisi etika, dia menilai revitalisasi itu bermasalah.

"Tetapi memang umumnya tidak tercantumkan secara jelas. Hanya, tidak boleh terhalangi itu ada. Secara etika terhadap cagar budaya, itu bermasalah," tutur dia.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Luas Halte Bundaran HI Harus Bertambah, Mengikuti Kenaikan Jumlah Penumpang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com